Pemaafan Hakim, Pendekatan Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

January 22, 2026   •   adminIKP   •   1 kali dibaca

Berita Umum

Pembahasan mengenai pembaruan hukum pidana nasional disampaikan dalam Talkshow Sego Menok Radio Magetan Indah, Kamis (22/01/2026) dengan menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Cesar Antonio Munthe,SH.MH, dengan tema “Pemaafan Hakim Menurut KUHP Nasional”. Dalam paparannya, Cesar Antonio Munthe menjelaskan bahwa KUHP Nasional memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan pemaafan dalam perkara tertentu.

“Pemaafan hakim merupakan kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun terdakwa terbukti bersalah, sepanjang syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsep tersebut tidak menghilangkan kesalahan pelaku.

“Perbuatan tetap dinyatakan terbukti, namun hakim menilai bahwa pelaku tidak perlu dijatuhi pidana demi keadilan yang lebih proporsional,” ujarnya.

Cesar menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim memiliki batasan yang jelas dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat.

“Konsep ini tidak bisa diterapkan pada perkara narkotika, terorisme, korupsi, maupun bagi pelaku pengulangan tindak pidana,” tegasnya.

Melalui penerapan KUHP Nasional, sistem pemidanaan diarahkan pada pemulihan dan rehabilitasi, dengan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

“Tujuannya adalah menghadirkan keadilan yang manusiawi bagi semua pihak,” pungkasnya.

Talkshow ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arah baru hukum pidana nasional.